Jumat, Agustus 31, 2012

Bolehkah Kencing Sambil Berdiri?

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Beliau sampai hari Kiamat.
An-Nasa’i rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya, Sunan an-Nasa’i, hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia bercerita:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا
فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ، مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ جَالِسًا

“Siapa saja yang bercerita kepada kalian bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah percaya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah ang air, kecuali dalam posisi duduk (jongkok).” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, no. 29 dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shohiihah, no. 201)
Apa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ini adalah nafi (menafikan perbuatan itu), dan ia mengatakan demikian berdasarkan pengetahuannya.
Adapaun hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu adalah sebaliknya, yaitu itsbat (menetapkan adanya perbuatan itu) dan ia telah menegaskan apa yang diketahuinya.
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Subath (tempat buang sampah) suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 226)
Pada permasalahan seperti ini, itsbat harus didahulukan dari nafi. Sebab, orang yang mengetahui lebih dapat diterima dari pada orang yang tidak mengetahui. Ucapan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu harus didahulukan dan dijadikan acuan dalam masalah ini.
Al-Hafidz rahimahullah mengatakan, “Diriwayatkan secara shohih dari ‘Umar, ‘Ali, Zaid bin Tsabit dan selainnya, bahwasanya mereka buang air sambil berdiri. Yang demikian itu menunjukkan bahwa perbuatan ini boleh dilakukan tanpa adanya kemakruhan di dalamnya jika aman dari percikannya. Wallahu a’lam. (Fat-hul Baari, I/330)
Selain itu, tidak ada satu pun riwayat yang shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan kencing sambil berdiri. Adapun hadits tentang larangan kencing sambil berdiri yakni hadits yang bunyinya

يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا

“Hai ‘Umar, janganlah kamu buang air kecil sambil berdiri.”
adalah hadits dho’if. Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdurrozzaq, no. 15924; Ibnu Majah, no. 308; al-Hakim, no. 661 dan selainnya. Meskipun zhohir sanad hadits ini shohih dan bahkan para perawinya tsiqoh, namun riwayatnya cacat karena ‘an’anah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Albani dalam adh-Dho’iifah, no. 934)
Kesimpulan
Sebagaimana yang disampaikan oleh al-Hafidz rahimahullah, “Boleh buang air kecil sambil berdiri tanpa dimakruhkan jika aman dari cipratannya.”

Sumber.

0 comments:

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template