1.Pertanyaan :
Apa hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan (wig/ sanggul/ konde) ?
Jawaban :
Alhamdulillah,
kaum wanita diharamkan/dilarang menyambung rambut mereka dengan rambut
tambahan(wig/sanggul, red) atau dengan benda lainnya yang menyerupai
rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal tersebut. (“Hadits
Asma binti Abu Bakar radiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut
palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun
‘alaihi)“, red)
Dan
disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan
sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan
keluarganya dan sahabatnya.
Komite
Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia, Ketua : Syaikh ‘Abdul
‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz, Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘ Afifi, Anggota
: Syaikh ‘ Abdullah Ibn Ghudayyan. Fataawa al-Lajnah ad-Daimah
lil-Buhuts al-’Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 193,
Pertanyaan nomor 10 dari fatwa No. 9850; Fatawa wa Ahkaam fi Sya’r
an-Nisaa-
2.Pertanyaan :
Bagaimana
hukum mengenai seorang perempuan yang memakai rambut palsu
(wig/sanggul/konde) dalam rangka mempercantik dirinya untuk suaminya?
Jawaban :
Memang
masing-masing pasangan harus mempercantik dirinya (si pria) atau
dirinya (si wanita) untuk pasangannya, dalam rangka menyenangkan
pasangannya dan memperkuat perasaan (kasih/cinta, red) diantara
keduanya.
Bagaimanapun,
hal ini harus dilakukan dengan cara yang tercakup dalam batas syariah
sehingga tidaklah terlarang. Adapun memakai rambut palsu
(wig/sanggul/konde, red) adalah model yang diprakarsai wanita-wanita
non-Muslim dan menjadi cara yang ngetrend/populer dalam upaya untuk
mereka mempercantik diri. Jika wanita muslimah memakai dan mempercantik
dirinya dengan itu, sekalipun hanya untuk (didepan, red) suaminya, maka
dia sedang meniru wanita-wanita kafir dan Nabi telah melarangnya. Beliau
berkata (Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan
mereka.)
Terlebih lagi, hal tersebut sama artinya “menyambung rambut palsu atas seseorang“. Nabi (Shalallaahu `alaihi wassallam) telah melarang perbuatan tersebut dan mengutuk orang yang melakukannya. (“Hadits
Asma binti Abu Bakar radiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut
palsu/sanggul/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya
(Muttafaqun ‘alaihi)“, red)
Dan
disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan
sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan
keluarganya dan sahabatnya. (aa)
Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia, Fatawa Al-Mar’ah
3.Pertanyaan:
Apakah
diperbolehkan untuk seorang perempuan untuk menggunakan rambut palsu
guna mempercantik dirinya untuksuami nya? Apakah ini termasuk dari
larangan menyambung rambut ke rambut seseorang?
Jawaban :
Rambut palsu terlarang dan dikategorikan suatu model menyambung rambut ke rambut seseorang.
Walaupun tidaklah sama persis, namun hal itu membuat rambut perempuan
nampak lebih panjang dan menjadi mirip menyambung rambut. Nabi
(Shalallaahu `alaihi wasallam) telah melaknat pekerja yang menyambung
rambut demikian juga atas seseorang yang meminta disambungkan. (Hadits
Asma binti Abu Bakar radiyallahu ‘anha, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut
palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR.
Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya), red). Namun, jika seorang
wanita tidak mempunyai rambut dikepalanya sama sekali, sebagai contoh,
dia seorang yang botak, maka dia boleh menggunakan suatu rambut palsu
untuk menutupi seluruh cacatnya, karena adanya pertimbangan diizinkan
untuk menghilangkan cacat. Sebagai contoh, Nabi (Shalallaahu `alaihi
wasallam) yang telah membolehkan seorang laki-laki yang mempunyai
hidungnya terpotong dalam suatu pertempuran, untuk memakai hidung palsu
emas. Kasusnya dapat lebih fleksibel dibanding itu. Yakni bisa juga
meliputi permasalahan menjalani perawatan plastik (bedah plastik, red)
untuk memperbaiki hidung yang kecil dan sebagainya. Bagaimanapun, proses
mempercantik tidaklah sama halnya menghilangkan cacat. Jika masalahnya
berkenaan penghilangan cacat, maka tidak ada kejelekan didalamnya,
seperti ketika hidung bengkok dan perlu diluruskan atau menghilangkan
tanda/tahi lalat. Tidak ada kejelekan dalam tindakan yang demikian. Akan
tetapi, bukanlah termasuk menghilangkan cacat, seperti pembuatan tatoo
(rajah) atau menghilangkan rambut alis mata, hal itu terlarang. (Allah
melaknat wanita yang membuat tato, wanita yang minta dibuatkan tato,
wanita yang mencabut alisnya, wanita yang minta dicabutkan alisnya, dan
melaknat wanita yang mengikir giginya untuk tujuan memperindahnya,
wanita yang merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan
Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu), red). Penggunaan
rambut palsu, walau dengan ijin dan persetujuan suami, adalah terlarang
ijin atau persetujuan didalam berbagai hal yang Allah telah melarangnya.
(aa) (Syaikh Ibn ‘Utsaimin, Fataawa Al-Mar’ah)
4.Pertanyaan :
Apa
hukumnya jambul yang digunakan oleh sebagian wanita? Yaitu jambul
rambut dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan
terulur ke depan?
Jawaban:
Alhamdulillah,
jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita
kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru)
non muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi
wassalam : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan
mereka.”
Adapun
jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model
yang sedang populer di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu
boleh, selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias
diri di hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di
hadapan teman-teman sebayanya. (Fatawa Lajnah Daimah V/181)
5.Pertanyaan :
Apa
hukumnya wanita yang memendekkan rambutnya karena darurat, misalnya
kaum wanita di kerajaan Inggris beranggapan bahwa mencuci rambut panjang
adalah suatu hal yang sulit bagi mereka khususnya pada musim dingin,
oleh karena itu mereka memendekkan rambut mereka.
Jawab:
Alhamdulillah,
mereka dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika kondisinya
seperti yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya
dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan.
Berdasarkan hadits nabi yang berbunyi: “Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (Fatawa Lajnah Daimah V/182)
6.Pertanyaan:
Isteriku
mengeluh rambutnya banyak yang rontok dan telah dikatakan kepadanya
untuk memendekkannya, hal ini akan mengurangi yang rontok (dari rambut).
Apakah hal ini diperbolehkan ?
Jawaban :
Jika
keadaannya seperti disebutkan, maka diperbolehkan (untuk memotong
rambut menjadi pendek) karena hal ini akan mencegah kemudharatan lebih
lanjut.
Dan
disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan
sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan
keluarganya dan sahabatnya.
Komite
Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia, Ketua : Syaikh ‘Abdul
‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz, Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘ Afifi, Anggota
: Syaikh ‘ Abdullah Ibn Ghudayyan, Anggota : Syaikh ‘ Abdullah Ibn
Qu’ud. Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-’Ilmiyyah Wal-Iftaa
Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 182, Pertanyaan nomor 1 dari fatwa No.
6259; Fatawa wa Ahkaam fi Sya’r an-Nisaa- Pertanyaan 28, Halaman 33.
7.Pertanyaan :
Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu pekerja/perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya?
Jawaban:
Alhamdulillah,
menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian
tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian
kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan
Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah
ciptaan Allah. Allah berfirman:
“Sesungguhnya
Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan
Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan
Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. [117] Yang
mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan
menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan
yang durhaka, [118] yang dila`nati Allah dan syaitan itu mengatakan:
“Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang
sudah ditentukan (untuk saya), [119] dan aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada
mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka
(merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”.
Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka
sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. [QS An Nisaa: 116 - 119]
Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia berkata: “Semoga
Allah melaknat wanita-wanita yang mentatoo dirinya atau meminta
ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang
mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.”
Kemudian beliau berkata: “Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang
telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasaallam dalam
Kitabullah, yakni firman Allah:
“Apa
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. [QS Al Hasyr: 7]. (Fatawa Lajnah Daimah V/179)
8.Pertanyaan :
Apa hukumnya wanita mengenakan sanggul/konde untuk berhias di hadapan suaminya?
Jawaban:
Alhamdulillah,
suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan
perhiasan yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara
keduanya. Akan tetapi dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat
Islam, bukan yang diharamkannya. Perhiasan yang disebut sanggul/konde
itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim yang
mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi ciri khas mereka. Memakainya
untuk berhias meskipun di hadapan suaminya termasuk menyerupai
wanita-wanita kafir. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah
melarang hal itu. Beliau bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Dan
juga sanggul tersebut digolongkan kepada hukum menyambung rambut,
bahkan lebih berat dari itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
telah melarang hal tersebut dan melaknat pelakunya. (Diriwayatkan dari
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bahwa beliau bersabda : “Sesungguhnya
Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta
disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertatto dan yang meminta
ditattokan untuknya.” HR Al-Bukhari no:5477). (Fatwa Lajnah Daimah V/191.)
0 comments:
Posting Komentar