Rabu, Desember 19, 2012

Hukum Cincin Kawin Untuk Laki-Laki

Cincin Kawin
Ada sahabat bertanya tentang hukum menggunakan cincin kawin untuk laki-laki. apakah termasuk sebuah keharaman atau di bolehkan penggunaannya. Maka ada hal yang harus di perhatikan Bahwa cincin kawin berbeda dengan mahar. Mahar adalah merupakan rukun nikah yang harus dipenuhi. Mahar dapat  berupa emas atau barang berharga lainnya yang diberikan calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin wanita yang  jelas tuntutan syariatnya. Sedangkan cincin kawin atau acara tukar cincin tidak ada tuntunan syariatnya didalam islam dan bukan merupakan sebuah rukun atau syarat pernikahan, kalaupun ada hanya sebatas kebiasaan masyarakat tertentu saja.


Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa acara bertukar cincin merupakan adopsi dari budaya orang-orang kafir/barat , Karena itulah ada sementara mereka berpendapat yang mengharamkan proses tukar cincin kawin karena dianggap menyerupai dengan orang kafir.
 Dengan dalil sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka.”
Meski demikian, masih perlu dipelajari lebih lanjut apakah memang tukar cincin itu sendiri merupakan bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi ‘urf dan bebas nilai.
Sedangkan sabda Rasulullah SAW , ”Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi”.
Makna hadits ini  lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak isteri. Sedangkan pihak isteri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.

Jadi, dari sisi proses bertukar cincin para ulama berbeda pendapat ada yang membolehkan asalkan tidak menggunakan barang yang haram (emas), ada yang mengharamkannya karena tasyabbuh kepada kebiasaan orang-orang kafir.

Sedangkan Menggunakan Cincin Emas/perhiasannya bagi laki-laki jumhur ulama mengatakan jelas HARAM nya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
Ali bin Abu Thalib berkata, ”Aku melihat Rasulullah SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda,”Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR Abu Daud)

Kesimpulan : HARAM menggunakan cincin emas bagi laki-laki baik itu cincin kawin atau sekedar perhiasan biasa, sedangkan acara bertukar cincin jika TERPAKSA harus dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dan madhorotnya maka gunakanlah cincin imitasi untuk laki-laki yang sama sekali tidak ada kadar emasnya, yang tentu saja meninggalkannya akan lebih baik.

Wallahu A’lam.

Sumber.

0 comments:

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template