Saudara-saudaraku se-Iman, Allah Ta’ala
mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa petunjuk dan agama yang benar.
Beliau SAW, memberikan kabar gembira (Basyiran), menyampaikan
peringatan (Nadhiiran), menyampaikan risalah, menunaikan amanah,
menasehati umat serta memberikan petunjuk yang terang benderang kepada
umat manusia. Seorang yang mengaku dirinya beriman kepada Alloh Ta’ala
dan RasulNya, wajib menerima, tunduk dan patuh kepada Syariat yang telah
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
TANYA JAWAB SEPUTAR RIBA’/ BUNGA BANK
Dalam kesempatan ini, alfaqir akan
menguraikan mengenai hukum dan bahaya RIBA’/ BUNGA BANK yang sudah tidak
asing lagi bagi mayoritas umat Islam. Tentunya sebagai Muslim yang baik
dan taat selayaknya berhati hati dalam urusan dunianya, sehingga,
apa-apa yang telah kita hasilkan menjadi pendapatan yang halal dan
berkah. Tidak sedikit umat Islam yang terlibat dalam praktik RIBA’. Hal
ini sangat menyedihkan.
Alhamdulillah, saat ini sudah banyak kita
jumpai Bank-bank Syraiah, hal tersebut merupakan kemajuan umat Islam,
harapannya Bank Syariah berjalan semaksimal mungkin sesuai hukum syar’i
yang berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan fatwa Ijma’ Ulama’. Bila ada
penyimpangan/ pengelabuan maka hal tersebut adalah salah satu bentuk
pembohongan dan pembodohan terhadap umat Islam. Mudah-mudahan hal itu
tidak terjadi.
Sebelum kita mengupas persoalan RIBA’/ BUNGA BANK, sebaiknya kita terlebih dulu memahami apa yang di dimaksud dengan “RIBA’ “. Yaitu: RIBA’ secara bahasa berarti “ziadah/ tambahan”.
RIBA’ secara Syariat,
“Penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak dapat
terlihat wujud kesetaraannya menurut timbangan Syara’ ketika Aqad, atau
disertai kelebihan pada akhir proses tukar menukar, atau hanya salah
satunya”.
Secara garis besar RIBA’ dikelompokkan
menjadi dua. Yaitu RIBA’ hutang-piutang dan RIBA’ jual-beli. RIBA’
hutang-piutang terbagi lagi menjadi RIBA’ qardh dan RIBA’ jahiliyyah. Sedangkan RIBA’ jual-beli terbagi atas RIBA’ fadhl dan RIBA’ nasi’ah.
•RIBA’ Qardh: Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
•RIBA’ Jahiliyyah: Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
•RIBA’ Fadhl: Pertukaran
antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan
barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang RIBAWI.
•RIBA’ Nasi’ah:
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang RIBAWI yang
dipertukarkan dengan jenis barang RIBAWI lainnya. RIBA’ dalam nasi’ah
muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang
diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
RIBA’ ITU HARAM DALAM HAL MENGERJAKAN-NYA, MEMAKAN-NYA, MENCATATKAN-NYA, MENYAKSIKAN-NYA & MEMPERMAINKAN-NYA (Memperdayakan aqad RIBA’ Agar Tidak Dianggap RIBA’)
Banyak sekali orang yang menganggap
proses BUNGA BANK itu sesuatu yang sama saja dengan jual beli, anggapan
ini dikarenakan seseorang yang mungkin tidak memahami hakikat RIBA’
dengan benar, akhirnya mereka tersesat akibat tidak ada rasa ingin tahu
hukum syari’at dalam perdagangan secara syar’i. Bisa jadi, mereka
memilih tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu dan tidak mau bertanya
kepada para Ulama’, sebab dianggap akan merepotkan dirinya sendiri.
Orang Muslim yang seperti ini tidak akan ada ketenangan dalam hatinya
dan Alloh Ta’ala, murka padanya.
Berikut ini, lampirkan beberapa firman
Alloh Ta’ala, dan hadits-hadits Nabi SAW, yang tentunya cukup dengan
terjemahan/ maksud dari pada ayat dan hadits. Semoga para pembaca dapat
memakluminya.
Beberapa maksud firman Alloh Ta’ala:
Maksud ayat: “Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA’ tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA’, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA’. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA’), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil RIBA’), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (Al-Baqarah : 275).
Maksud ayat: “Alloh memusnahkan RIBA’ dan menyuburkan (berkat) sedekah. Dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran lagi berbuat dosa” (Albaqarah :276)
Ayat di atas menerangkan keadaan mereka
di dunia sama dengan keadaan mereka nanti di akhirat, dalam hal tidak
adanya ketenteraman bagi mereka. Orang-orang yang memakan RIBA’ (Mengambil RIBA’),
yaitu saat di dunia jiwa mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak
menentu selalu gelisah tak ubahnya seperti orang GILA serta bertingkah
layaknya orang kerasukan SETAN walau pun kelihatannya normal. Demikian
pula nanti di akhirat mereka akan dibangkitkan melainkan seperti orang
yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Mereka bangkit dari
kuburnya dalam keadaan bingung, sempoyongan, dan mengalami kegoncangan.
Mereka khawatir dan penuh kecemasan akan datangnya siksaan yang besar
dan kesulitan sebagai akibat perbuatan mereka. “…..Dan pemakan
RIBA’, barang siapa yang makan RIBA’ ia akan dibangkitkan pada hari
kiamat dalam keadaan gila lagi kemasukan (setan)”. Alhadits.
Ayat ayat berikutnya :
Maksud ayat: “Hai orang orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa sisa (dari berbagai jenis) RIBA’, jika kamu orang orang yang beriman” “Maka jika kamu tidak memperbuatnya (meninggalkan sisa-sisa RIBA’) maka ketahuilah Alloh dan Rasul-nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (tidak memperbuat RIBA’ lagi) maka bagi kamu pokok hartamu (modal), kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (Al-Baqarah : 278 -279).
“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan RIBA’ dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Alloh agar kamu mendapat kemenangan” (Ali Imran :130).
Ayat ayat diatas adalah dasar-dasar hukum
Qoth’i/ nash Alqur’an (PENGHARAMAN RIBA’/ BUNGA BANK) yang tidak dapat
dikompromikan lagi oleh siapa pun, begitu juga para Ulama’ dan
Mufassirin, semua sepakat atas haramnya RIBA’/ BUNGA BANK, Ulama-ulama
besar dunia sepakat memutuskan hukum dengan tegas terhadap BUNGA BANK
sebagai RIBA’. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman
praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
Kecuali ulama-ulama GADUNGAN atau bisa disebut Ulama JAHAT yang mencoba
mengutak-atik ayat ayat tersebut, mereka berusaha memutar-balikkan hukum
Alloh dengan berfatwa sesuai DENGKULNYA.
Beda antara seorang ulama yang HAQ dengan
ulama GADUNGAN adalah pada prioritas mengatakan kebenaran. Ulama yang
HAQ tetap mengatakan bahwa yang HARAM itu HARAM, meski moncong meriam
ditujukan ke arah kepalanya. Sekali haq tetap haq, apa pun yang terjadi.
Sedangkan ulama GADUNGAN, mereka adalah orang yang berani mengubah-ubah
hukum syariah sesuai dengan kemashlahatan pribadi. Ulama semacam ini,
itulah yang disebut ulama SUU’/ JAHAT yang akan mendapat azab sebelum
Alloh mengazab para penyembah patung.
Maksud hadits: “Diantara tanda mendekatnya kiamat adalah berjubelnya para khatib di mimbar-mimbar dan banyaknya ulama yang menempel pada penguasa kalian. Lalu mereka menghalalkan yang haram demi penguasa itu dan mengharamkan yang halal demi mereka. Mereka memberi fatwa sesuai dengan syahwatnya. Ulama-ulama kalian mengajar agar mereka mendapatkan dinar dan dirham dan mereka jadikan Al-Qur’an sebagai komoditas pembicaraan mereka” Alhadits.
Maksud hadits: ”Ulama’ itu adalah kepercayaannya Rosul selama dia itu tidak bercampur dengan Sulthan/ Penguasa dan dia tidak dimasukkan ke dalam urusan dunia. Maka tatkala dia bercampur dengan Sulthan/ Penguasa dan memasuki urusan duniawi, maka sungguh-sungguh dia itu adalah khianat kepada Rosul. Maka hati-hatilah terhadap mereka”. Alhadits.
Dipahami di sini, BERGAUL dengan PENGUASA
itu, bahwa Ulama itu hanya bergaul dengan penguasa. Dia bisa diperalat
penguasa, yang haram disuruh memfatwakan halal dan yang halal disuruh
memfatwakan haram. Mereka mencari dalil-dalil Qur’an dan Hadits demi
kepuasan Penguasa.
Salah seorang Sholeh Alim, Amil dan Wara’ (Minal Arifin) berkata :“ULAMA’ SUU’ ATAS AGAMA MUHAMMAD (ISLAM), LEBIH BAHAYA DARI PADA IBLIS..!!”
Tugas dan kewajiban Ulama, para Ustad
agama yang Ikhlas dan jujur, yaitu: wajib menyampaikan hukum haramnya
BUNGA BANK/RIBA’ kepada semua umat Islam tanpa terkecuali, apa lagi
disaat ini sedang semaraknya “KARTU KREDIT” yang
disebarkan dan ditawarkan dari BANK-BANK konvensional/ non Islam ke
seluruh pelosok negeri ini yang mayoritas Muslim, sungguh sangat
memprihatinkan. Umat Islam berebut ingin mendapatkan “KARTU KREDIT”/
hutangan dengan cara cara rubuwiyah dan terkesan ada indikasi untuk
mengebiri generasi Islam dalam urusan akhirat, sehingga umat ISLAM
disibuk-kan dalam urusan hutang piutang/duniawi, bahkan yang lebih
menyedihkan lagi, banyak USTAD-USTAD agama dan MUBALLIGH yang ikut
menerima “KARTU KREDIT” apa bila ditawarkan pada mereka
atau menabung di BANK-BANK non Islam yang berarti ikut membantu dan
mendukung sistem perputaran uang yang jelas-jelas dilaknat oleh Alloh
Ta’ala, sekalipun mereka tidak mengambil hasil RIBA’/ bunganya. Padahal
mereka mengerti, apa-apa yang mereka lakukan itu adalah hal hal yang
DIHARAMKA dan termasuk DOSA-DOSA BESAR.
Hadits yang diriwayatkan oleh Shohabat Salim Maula Abi Hudaifah ra, Rasululloh SAW, bersabda, Maksud Hadits:
“Sungguh akan datang di hari Qiamat, sekelompok orang yang membawa amalan kebaikan seperti gunung-gunung Tihamah (isyarat besarnya amalan mereka), sehingga saat amal-amal itu datang pada mereka, dijadikan oleh Alloh Ta’ala amal-amal mereka hilang melayang, kemudian mereka dimasukan ke dalam Neraka”, lalu Shohabat Salim berkata: wahai Rasululloh…“Demi Ayahku, engkau dan Ibuku..! beri tahu kami sifat-sifat mereka sehingga kami mengenalinya, demi yang telah mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku khawatir termasuk golongan mereka”, lalu Nabi SAW’ bersabda, Maksud Hadist: “Wahai Salim, sesungguhnya mereka itu dulu (di dunia) orang-orang yang tekun Ibadah puasa dan Sholat, akan tetapi saat ditawarkan pada mereka sesuatu yang haram, mereka bergegas berebut menerimanya, maka Alloh melenyapkan amal-amal baik mereka”. Alhadits.
Maksud hadits: “…Akan datang suatu zaman pada manusia, pada saat itu seseorang sudah tidak akan memperdulikan lagi apa-apa yang ia dapati, apakah dari yang halal atau dari yang haram…” Alhadits.
Maksud hadits: “Setiap daging yang ditumbuhkan dari makanan haram, maka api neraka lebih berhak (membakar) atas daging itu” Alhadits.
RIBA’ merupakan salah satu dosa dari
DOSA-DOSA BESAR. Penghasilan dari RIBA’ (makan BUNGA BANK) akan
mempengaruhi proses pertumbuhan daging tubuh seseorang dan keluarganya,
yang berdampak tidak didengar DO’ANYA oleh Alloh Ta’ala, malas
beribadah, tertolak IBADAHNYA, tersiksa saat SAKARATUL MAUT dan menjadi
sebab mati SUU’UL KHATIMAH. Darah yang mengalir di badan-nya menjadi
panas walau pun tidak dirasakan panas secara dhohiriyah. Hakikatnya uang
RIBA’/ BUNGA BANK itu adalah api yang akan membakar tubuhnya kelak di
hari pembalasan/kiamat.
Maksud hadits: “Ada seorang yang menengadahkan tangannya ke langit berdo’a, “Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan daging yang tumbuh (dikenyangkan) dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin do’anya dikabulkan”. Alhadits.
Ibnu Abbas ra berkata: “Tidak diterima dari pemakan RIBA’ sedekahnya, hajinya, jihadnya dan persaudaraannya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, Al-Qurtubi)
Orang Islam dilarang keras bekerja di
BANK-BANK yang menjalankan praktik RIBA’ atau tempat yang bertransaksi
dengan RIBA’ meski pun persentase transaksinya minim sekali sebab
pegawai pada instansi dan tempat yang bertransaksi dengan RIBA’ berarti
telah bekerja sama dalam KRMAKSIATAN kepada Alloh dan RasulNya, gaji
yang diterima pun HARAM, mereka sama-sama TERLAKNAT sebagaimana sabda
Rasululloh SAW, maksud hadits: “Alloh telah melaknat pemakan RIBA’, orang yang memberi makan dengan (hasil) RIBA’, pencatatnya serta kedua saksinya”. Beliau bersabda lagi, “Mereka itu semua sama saja.” (dalam andil menjalankan RIBA’). Alhadist.
Maksud hadits: “Apabila zina dan RIBA’ telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Alloh diturunkan kepada mereka”. Alhadits.
Maksud hadits: “Alloh melaknat orang yang makan RIBA’ (menerimanya), yang mewakilinya (memberinya), yang mencatatkan-nya dan yang menyaksikan-nya”. “Dosa RIBA’ memiliki 72 pintu/ cara, dan yang paling ringan adalah seperti (dosa) seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” Alhadits.
Memakan RIBA’ menjadi sebab utama SUU’UL
KHATIMAH, RIBA’ merupakan bentuk KEDZALIMAN yang menyengsarakan orang
lain, dengan cara menghisap “darah dan keringat” pihak peminjam, itulah
yang disebut RENTENIR atau LINTAH DARAT. Akibat dari dosa RIBA’ ini
telah dirasakan oleh banyak kalangan baik muslim mau pun non muslim,
karena RIBA’ merupakan KEDZALIMAN yang sangat jelas dan nyata.
TANYA JAWAB SEPUTAR RIBA’/ BUNGA BANK
Di zaman ini, seorang yang menghindar
dari urusan RIBA’ karena takut kepada Alloh Ta’ala, tetap saja akan
terkena debunya, namun atas niatnya yang baik untuk menghindar dari
bahaya RIBA’, maka Alloh Ta’ala tidak mencatat dosa baginya, karena
mereka adalah orang-orang baik/ shaleh. Persoalan ini tentu merupakan
tantangan cukup berat bagi umat Islam. Mari kita simak soal jawab
singkat terkait BUNGA BANK/ RIBA’, sebagai berikut:
- Soal : “Apa hukumnya menabung di BANK-BANK non Islam ?”.
- Jawab : “Hukumnya haram, apa bila sudah ada BANK-BANK Syariah, jika belum ada bank Syariah, menurut fatwa Ulama’ diperbolehkan dengan alasan masa darurat”.
- Soal : “Bagaimana hukumnya menabung di bank konvensional, tetapi tidak mengambil bunganya?”.
- Jawab: “hukumnya tetap haram, sebab sama juga bekerja sama dalam kemaksiatan dan membantu praktik RIBA’, mendukung cara perputaran uang yang tidak dibenarkan secara Syariah dan itu pasti dosa”.
- Soal : “Setahu saya, perputaran uang di BANK-BANK Syariah dikelola oleh BI dengan cara konvensional, apakah itu tidak berarti sama saja ujung-ujungnya RIBA’ ?”.
- Jawab : “Tidak sama, sebab ketika nasabah menyetorkan uangnya diawali dengan cara aqad secara Syar’i dan aqad inilah yang menjadi penentuan/ patokan sah atau tidak, ada pun dibalik itu bila ada pengelolaan uang nasabah secara konvevsional di BI maka nasabah tidak ikut berdosa dan Alhamdulillah, sekarang uang yang masuk dari semua bank Syariah ke BI dikelola secara Syariah juga”.
- Soal : “Bagaimana di zaman ini, kami sangat sulit mu’amalah (berbisnis) dengan cara Syariah mengingat hampir semua yang berhubungan kerja dengan kami adalah orang-orang yang menggunakan BANK-BANK non Islam, terpaksa pada sistem pembayaran, kami mengikuti mereka dengan menggunakan bank non Islam?”.
- Jawab : “Dalam kondisi seperti itu, anda diperbolehkan melakukan transaksi via bank konvensional dikarenakan darurat (tidak ada cara lain), akan tetapi, jika ada cara dan memungkinkan transaksi via bank Syariah maka hal itu tetap diharamkan”.
- Soal : “Uang BUNGA BANK yang tidak diambil oleh umat Islam, akan digunakan untuk kepentingan musuh Islam/ kristenisasi, apa sebaiknya kita ambil saja untuk kepentingan sosial ?”.
- Jawab: “Jika umat Islam sudah tahu akan hal tersebut, kenapa masih saja menyimpan uang mereka di BANK-BANK non Islam? simpan saja uang umat Islam di BANK-BANK Syariah”. Dan perlu difahami, bahwa uang BUNGA BANK yang boleh diambil untuk kepentingan sosial adalah yang didalamnya tidak ada unsur kesengajaan, tetapi jika ada kesengajaan seperti sudah tahu menyimpan uang di bank non Islam itu ada bunganya, namun masih saja menyimpannya di bank tersebut, maka hukumnya haram, bila bunganya diambil, dosanya berlipat ganda.
- Soal : “Hampir semua BANK-BANK Syariah pemiliknya non muslim, bagaimanakah hal itu?
- Jawab: “Tidak jadi masalah walau pun para pemilik bank Syariah adalah non muslim atau katakan saja pemiliknya seorang Yahudi, selama mereka menerapkan cara-cara Syariah dalam mu’amalah maka tidak ada larangan bagi umat Islam bekerja sama dengan non muslim, mereka juga berhak menerima hasil kerjanya selama tidak bertentangan dengan Syariah. Seperti halnya seorang Islam berbelanja sembako di toko milik orang non Islam, itu diperbolehkan dan halal selama tidak ada hal-hal yang menggugurkan syarat-syarat jual beli. Terkecuali kita tahu dengan jelas bahwa, hasil kerjasama mereka dengan orang Islam KEUNTUNGANNYA akan digunakan untuk melemahkan Islam atau menghancurkan Islam, maka hal tersebut wajib DIHINDARI. Justru kita umat Islam yang harus sadar, mengapa mereka (non Islam) yang menguasai perekonomian dan mejadi pemilik BANK Syariah?, mengapa bukan orang Islam?.
Alhasil, kita harus menyadari dan
mendukung bank Syariah yang sedang berkembang dengan segala
kekurangannya, jangan kita mengkritik kecuali yang sifatnya membangun.
Sangat tidak layak, orang Islam bergandengan tangan bekerjasama dengan
bank konvensional secara damai, tetapi menjadi tukang kritik bagi
BANK-BANK Syariah yang justru mematahkan semangat dan tidak membangun.
Saudara-saudaraku se-Iman, apa-apa yang
telah alfaqir sampaikan hanya semata karena Alloh Ta’ala, hal itu
merupakan kewajiban sesama muslim saling memberikan nasehat. Ingatlah
bahwa kita semua akan mati. Apa bekal kita ? tentunya IMAN dan amal-amal
baik yang akan menyelamatkan kita dari siksa KUBUR dan kobaran API
NERAKA kelak. Ingat! Malaikat Maut akan datang secara
tiba-tiba pada setiap orang, kita hanya menunggu waktu, entah kapan
gilirannya. Semua akan merasakan dahsatnya SAKARATUL MAUT. sementara
kita masih banyak yang lupa akibat terbelenggu urusan duniawi. Yang
lebih celaka lagi, belum sempat bertaubat, sudah dijemput ajal. Setelah
badan terbujur kaku, Penyesalan tidak akan berarti, apakah mereka akan
menjadi orang-orang yang beruntung ataukah menjadi orang-orang yang
merugi…? Beruntunglah bagi hamba-hamba yang taat pada perintah Alloh
Ta’ala dan RasulNya, sebaliknya SAKARATUL MAUT akan menjadi MALAPETAKA
BESAR bagi orang-orang yang belum sempat bertaubat.
Maksud ayat: “Hai orang-orang
yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang
bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat
yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan”. (Attahrim : 6)
Peringatan Alloh Ta’la dan Rasul-Nya
sudah jelas, hanya orang orang yang mau bertaubat dan sadar dari
kesalahan-kesalahan yang telah lalu, mereka akan mendapat AMPUNAN dan
RAHMAT dari Alloh Ta’ala. BERTQWALAH kepada Alloh Ta’ala, jagalah SHALAT
lima waktu, janganlah berbuat DZALIM, hindarilah harta yang HARAM dan
janganlah memutus SILATURAHIM dengan orang-orang MU’MIN, niscaya engkau
akan selamat di DUNIA mau pun AKHIRAT, Amin Ya Robbal ‘Aalamiin.
Wallohu A’lam Bi Shawaab
0 comments:
Posting Komentar