Sidang kasus penodaan agama Islam dengan
terdakwa Rohmansyah (53) akhirnya dituntut hukuman dua setengah tahun
penjara.Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asril, SH saat
membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale
Bandung, Rabu (20/2/2013).
Rohmasyah sendiri mengaku berpangkat Nabi dengan alasan sudah dua
kali bermimpi bertemu dengan Malaikat Jibril yang mengangkatnya menjadi
Rasul.Bahkan hingga kini dirinya mengaku terus berguru dengan Malaikat
Jibril yang senantiasa menurunkan wahyu kepadanya.
Sumber.
Dilansir hidayatullah.com, JPU menilai
Rohmansyah telah melanggar Ketetapan Presiden No.1/PNPS/1965 serta
melanggar KUH Pidana tentang penodaan atau penistaan agama. Sehingga JPU
menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak
pidana penistaan ajaran agama Islam beberapa lalu di wilayah Bandung.
Selama persidangan berlangsung terdakwa
nampak tenang bahkan saat JPU membacakan tuntutannya.Terdakwa juga
menyatakan tetap yakin akan ajarannya tidak salah,meski beberapa
pengunjung beberapa kali mencemoohnya.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU
tersebut dihadiri puluhan perwakilan elemen ormas Islam di Bandung. Hari
Nugraha selaku Humas Forum Islami (FIS) Jabar menyatakan bahwa tuntutan
JPU terlalu ringan untuk kasus penistaan agama dengan menganggap
dirinya nabi.
“Mestinya kasus penodaan agama
hukumannya minimal 5 tahun atau tuntutan umat Islam ya hukuman mati,”
terang Hari kepada hidayatullah.com..
Meski demikian menurut Hari, pihak FIS
yang terdiri dari elemen ormas Islam seperti Pagar Aqidah (Gardah),
Laskar Sabilillah, Komite Peduli Umat Bandung (KPUB), Insan kamil,
Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (Gempa) dan yang lainnya menyatakan
tetap menghormati putusan hukum . Namun demikian pihaknya masih berharap
agar nantinya hakim dalam menjatuhkan vonis tidak lebih ringan daripada
tuntutan JPU.
“Minimal sama dengan tuntutan JPU,syukur
bisa lebih berat lagi agar ada efek jera bagi pelaku atau calon pelaku
penistaan Islam,” harap Hari.
Seperti telah diberitakan sebelumnya
Rohmansyah (53) merupakan pimpinan aliran kelompok Qur’aniyah.Ia mengaku
sebagai nabi baru yang telah menyebarkan ajaran Islam dengan Qur’an
yang telah diperbaharui dengan wawasan ke-Indonesia-an.Warga Desa
Nyenang Kec.Cipeundeuy Kab. Bandung Barat ini telah menyebarkan ajaran
sesatnya yakni melarang shalat wajib 5 waktu, meyakini Candi Borobudur
adalah Baitullah (Ka’bah), melakukan shalat tahajud dengan menghadap ke
Timur (Candi Borobudur) dan melaksanakan ibadah haji ke Candi Borobudur.
Sumber.
1 comments:
syukurlahh biar tahu rasa tuhh orangg.. lagian ada-ada aja mengaku sebagai nabi .
jangan lupa follow dan komen back ya sobb
Posting Komentar